2022/01/11 - Gugatan Kepada Rais 'Aam PBNU Dicabut

2022/01/11 - Gugatan Kepada Rais 'Aam PBNU Dicabut

TimelineNU.com
| Kasus gugatan kepada Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Miftachul Akhyar resmi dicabut. Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais 'Aam menerangkan Penggugat melalui kuasa hukum LPBHNU Lampung mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/01/2022).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum bersama register di kepaniteraan PN Tanjungkarang Nomor 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk menetapkan tiga poin di dalam amar putusannya.

Pertama, mengabulkan permintaan pencabutan perkara no 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Kedua, tunjukkan perkara gugatan sudah selesai. Ketiga, membebankan ongkos perkara kepada penggugat.

“Pada hari persidangan ini sudah disampaikan pencabutan gugatan perdata oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Gugatan yang sempat disesalkan banyak kalangan pada akhirnya secara resmi dicabut. Dengan pencabutan gugatan itu, sengketa hukum pada penggugat dan tergugat sudah berakhir,” ungkap Taufik, dilansir NU Online.

Meski begitu, Taufik menyerahkan seluruh kewenangan organisasi kepada pimpinan PBNU untuk selesaikan beraneka persoalan lain.

“Penyelesaian persoalan-persoalan lainnya yang berkaitan bersama etika dan telaten organisasi pasti jadi kewenangan pimpinan PBNU,” jadi Taufik yang terhitung Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan kepada PBNU di bawah kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar bersama KH Yahya Cholil Staquf jaman khidmat 2021-2026.

“Semoga PBNU terlalu jadi pemersatu seluruh elemen bangsa, jadi penjaga perdamaian dunia, mewujudkan peradaban dunia yang damai, tenteram, dan mampu lebih menyejahterakan perekonomian warga NU,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Hamzah yang merupakan Anggota Tim Kuasa Hukum Rais ‘Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar menegaskan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan internal organisasi PBNU.

“Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang pelanggaran etika dan telaten organisasi,” kata Hamzah.

Sebagaimana beredar kabar sebelumnya, Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat secara perdata lantaran mengambil keputusan untuk memajukan jadwal Muktamar Ke-34 NU, dari 23-25 Desember 2021 jadi 17 Desember 2021.

Gugatan berikut dilayangkan melalui LPBHNU Lampung ke PN Tanjungkarang, Senin (6/12/2021) lalu.

Dalam gugatan itu, penggugat memohon pengadilan membatalkan ketetapan Rais 'Aam PBNU. Selain itu, penggugat terhitung mengidamkan Rais 'Aam PBNU dihukum bersama cara menghendaki maaf melalui fasilitas cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

Namun akhirnya, PBNU bersepakat untuk selamanya menggelar muktamar pada 23-25 Desember 2021. Meskipun pelaksanaannya dimajukan sehari, yakni 22-24 Desember 2021.

Muktamar Ke-34 NU di Lampung itu memberikan mandat kepada Kiai Miftachul Akhyar sebagai rais 'aam PBNU dan Gus Yahya Cholil Staquf sebagai ketua lazim PBNU 2021-2026.


Sumber: NU Online


0 Komentar

Cloud Hosting Indonesia
Cloud Hosting Indonesia
Cloud Hosting Indonesia